JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan ini hanya diberikan bagi karyawan yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. <br /> <br />Lalu bagaimana cara mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan status kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web? <br /> <br />Pastikan terlebih dulu anda sudah terdaftar, jika belum terdaftar lakukan langkah ini: <br /> <br /> Masuk ke web BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Pilih menu registrasi atau daftar pengguna Pilih salah satu dari segmen yang sesuai dengan status kamu yaitu7: Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol selanjutnya. lalu isi formulir sesuai dengan data diri Ikuti mekanisme selanjutnyaJika sudah terdaftar, lakukan proses pengecekan saldo JHT dan status ketenagakerjaan dengan cara: <br /> <br /> Masuk ke https://www.ssp.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Masukkan alamat email Masukkan kata sandi Setelah masuk, pilih menu layanan Pada menu layanan, pilih cek Saldo JHT Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS Saldo kamu akan ditampilkan
